Breaking News
Loading...
Saturday, November 21, 2015

Info Post
http://bnn.go.id/portal/index.php/home


Rehabilitasi Pecandu Narkoba yang diterapkan Kepolisian Republik Indonesia sungguh mengecewakan. Kenapa Gan, Karena Info yang mengejutkan keluar dari Kepolisian Republik Indonesia, petinggi Polri telah mengeluarkan Telegram Rahasia (TR) yang mewajibkan Polda, Polres dan Polsek untuk merehabilitasi setiap pengguna atau pecandu narkoba yang tertangkap.

TR berkode STR/865/2015 tertanggal 26Oktober 2015 tersebut menyebutkan dalam penanganan kasus Narkotika, harus dilakukan Assessment atau penilaian oleh tim Assessment terhadap setiap tersangka.


Bila hasil assessment menyatakan tersangka adalah PECANDU, maka setiap jajaran Polda, Polres, Polsek hingga Pospol wajib untuk MEREHABILITASI dan tersangka TIDAK DITAHAN.

Artinya Negara mewajibkan merehabilitasi Pecandu Narkoba dimanapun ditangkapnya, bila ditempat itu tidak ada Tempat Rehabilitasi Pemerintah harus direhabilitasi di tempat rehabilitasi swasta yang akan dibiayai oleh Negara... eunak kali khan...heee

Menyikapi TR tersebut Saya sebagai orang awam jadi bingung, mau dibawak kemana urusan Pemberantasan Narkoba ini Bukannya bikin efek jera dengan menghukum Pengedar dan Pemakai dari awal tertangkap.

Khan sudah jelas ada Hukum Ekonomi dimana “Suplay dan Demand”. Ada pemasuk karena ada permintaan. Jadi kalau Pecandu dieunakan selaku Demand, maka Pengedar (suplay) semakin subur menjalankan usaha bisnis NARKOBA nya.

Walaupun dikesempatan lain, Kabakreskrim menyatakan bahwa bukan berarti kasus Narkoba nya dihentikan sampai disini “Rehabiitasi ini tentu akan dilanjutkan hingga ke meja hijau, tentunya hasil persidangan tersebut itu yang akan menentukan hukuman apa yang akan diberikan pada tersangka yang masuk kategori Pengguna/Pecandu”.

Walaupun demikian menurut pendapat Saya, seharus tidak perlu ada TR tersebut, Pemberantasan Narkoba harus tegas sejak awal.  Pengalaman lapangan selama ini bahwa Indonesia sudah masuk kategori Bahaya Narkoba.

Peredaran Narkoba sudah menyusup sampai ke desa-desa di pedalaman. Karena beberapa waktu lalu sewaktu kerja di beberapa desa di Kec.Rawas Ilir Kab.Muratara Sumatera Selatan, penggunaan Narkoba ini khususnya Sabu-Sabu sudah sangat mengkhawatirkan, mereka dengan mudahnya mendapatkan Sabu-Sabu ini, yang penting ada Uang untuk membelinya.  

Menurut info kawan-kawan yang masih di lapangan Kondisi tersebut hingga saat ini masih seperti itu, apalagi bila TR berkode TR berkode STR/865/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 yang diterapkan ...wala hu alam.

Khan Saya hanya orang awam gak ngerti kebijakan biginiaan...hanya bisa protes dari jauh, kalau terlalu prontal dan bersifat menghasut nanti bisa kena “Hate Speach (Ujaran Kebencian)” pula awak nie.

Juga Hanyaaa bisa bengoooong....wae gan.

Kapan Kita mau Belajar dari Pengalaman 


Sumber
http://bnn.go.id/portal/index.php/home






20 comments:

  1. benr banget harusnya ga usah lah ada penyataan begitu. harusnya basmi aja dari mulai pengdar, pemakai.
    bener banget pasr akan hidup jika permintaan masih banyak. penggal aja padahal pemesannya juga

    ReplyDelete
    Replies
    1. Itu yng bikin bingung...Pecandu Narkoba tidak bisa di Penjara (awal ketangkepnya)....heee...nanti bisa aja Pengedar pura-pura jadi Pecandu ...

      Delete
    2. mas agus: memang sulit ya jadinya mengidentifikasi antara pecandu dng pengedar...apalagi bigboss nya

      Delete
    3. Yoiii Kang Santri....krn Pengedar khan kebanyakan Nyandu juga....kali ya...

      Delete
  2. kadang saya suka heran sama orang masih saja suka komsumsi narkoba,,,padahal dia sadar betul bahaya narkoba

    ReplyDelete
    Replies
    1. heee...krn nurutin ajakan bandar narkoba dan memenuhi rayuan setan kali ya

      Delete
    2. nmanya ja sudah kecanduan mas...persis juga dengan yang sudah kecanduan rokok...jelas2 ada tulisan "merokok sebabkan kanker mulut", "merokok dapat sebabkan kanker tenggorokan" dan bahaya lainnya...eh ya tetap aja masih banyak yang makai....termasuk saya wkwkwk :D

      Delete
  3. saya ikut menyimak dulu pak agus, soalnya belum begitu paham masalah ginian mas, hehehe

    ReplyDelete
  4. Yah. urusan yang ini kadang bikin bingung. Tetapi beberapa waktu yang lalu saya diberitahu oleh BNN ketika pameran, sebaiknya sebeklum ketangkap di lapor aja, kalo ketangkap nanti masuk penjara. Gitulah kasarannya. Gak tau kalo ada aturan yang ini.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya ni,,,mana slogan pemerintah saat in yang katanya mau "REVOLUSI MENTAL', apanya yang di revolusi wong Pecandu Narkoba aja di eunakan ..

      Delete
  5. tapi kadang para pecandu atau pemakai sering membela diri dengan mengatakan bahwa mereka itu cuman korban.... padahal tetep aja sih yang kayak gitu gak bisa dijadiin alesan.....

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa jadi gitu...dgn adanya SKR Polri ini nanti semua ngaku nya jadi Pecandu dan korban mafia Narkoba biar gak ditangkep..heeeee

      Delete
  6. orng kalau sudah kecanduan narkoba memang kasihan dan perlu untuk direhabilitasi...d tempat sy ada pesantren khusus untuk pecandu narkoba

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nach bakal kebanjiran pasien rehabilitasi Narkoba tu Pesantren nya..

      Delete
  7. kalau menurut saya, jika dia murni seorang pecandu memang seharusnya direhabilitasi. rehabilitasi itu nggak mudah loh, dan itu bagi pecandu merupakan hal yang sangat menyakitkan.
    kalau untuk penahanan bisa dilakukan kalau dia terbukti ikut mendistribusikan narkobanya. itu memang harus dihukum seberat-beratnya karena sudah merusak generasi muda. Dan kalaupun dia harus direhabilitasi kan bisa saja penahanannya dilakukan setelah rehabilitasinya selesai.

    maaf sok tau :-d

    ReplyDelete