Breaking News
Loading...
Tuesday, October 20, 2015

Info Post
Kita Tidak Pernah Belajar dari Keberadaan Bencana Kabut Asap, padahal kejadian timbulnya Asap akibat pembakaran hutan dan lahan sudah terjadi berulang-ulang. Pembakaran hutan dan lahan selalu terjadi di musim kemarau. Menurut pemberitaan harian Kompas sejak 1960-an sudah terjadi kebakaran hingga saat ini. Bahkan terlihat ada peningkatan jumlah titik api dalam empat dekade ini.
Kita semua baik pemerintah maupun pihak investor dan masyarakat pemilik lahan seakan tak pernah belajar, bahkan cenderung abai kalau sudah lewat bencana asap tersebut. Lebih-lebih kalau sudah musim hujan tiba.

Awalnya wilayah-wilayah yang terkena imbas Bencana Asap meliputi P Sumatera (Riau, Jambi, Sumsel) dan Kalimantan (Kalteng, Kaltim, Kalbar), namun saat ini sudah merambah sampai Jawa, Sulawesi, dan Maluku.

Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan per 13 September 2015, terdata  ada di 12 provinsi terbakar. Lahan terbakar terluas berada di Riau, mencapai 2.025,42 hektar (ha). Provinsi dengan luas lahan terbakar lainnya antara lain Kalimantan Barat (900,20 ha), Kalimantan Tengah (655,78 ha), Jawa Tengah (247,73 ha), Jawa Barat (231,85 ha), Kalimantan Selatan (185,70 ha), Sumatera Utara (146 ha), Sumatera Selatan (101,57), dan Jambi (92,50 ha).

 Kita tidak pernah belajar dari keberadaan bencana kabut asap

Sedangkan titik api di P.Sumatera sudah mencapai 944 titik dan P Kalimantan 222 titik (Sumber: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dari tahun-ketahun selalu terjadi pembiaran, tidak ada sangsi hukum yang tegas terhadap pembakar lahan dan hutan.  

Padahal sudah diketahui kerugian akibat bencana asap ini, seperti ISPA yang mengakibatkan kematian. Tertundanya kegiatan ekonomi semisal tidak bisa mendaratnya pesawat di kota-kota berasap tebal, dan kegiatan-kegiatan lain yang terhambat (sekolah libur, kantor tutup dan lain-lain).

Untuk menjerat pembakar hutan dan lahan ini, sudah jelas ada Pasal-pasal pidananya yang tercantum di :

Undang-Undang Perkebunan 39 tahun 2014, pasal 108:
Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar

Undang-Undang Kehutanan, pasal 78
Pelaku pembakar hutan dikenai hukuman beragam dari satu hingga 15 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta sampai Rp 1,5 miliar. 

UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 11
  1. Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: badan usaha; dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
  2. Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sangsi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.
 Kita tidak pernah belajar dari keberadaan kabut asap

Pada kebakaran tahun-tahun sebelumnya, tidak ada sangsi apa pun bagi pemegang izin yang lahannya terbakar, karena adanya pembiaran dan penegakan hukum yang lemah, pelanggaran terus terjadi.

Walaupun pertengahan Oktober 2015, Bila Kita simak di pemberitaan di Media bahwa Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pihaknya telah menetapkan 12  perusahaan perkebunan dan HTI sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dengan 2019 tersangka. Perusahan tersebut ada di Sumsel, Jambi, Riau, Kalbar dan Kalteng. Menurut Badrodin, ada dua perusahaan asing yang masuk jajaran 12 tersangka. Keduanya masing-masing dari Malaysia dan Cina.
Sangsi-sangsi yang akan diperlakukan pada perusahan pembakar hutan dan lahan tersebut meliputi: Sangsi Pidana sesuai dengan Undang Undang dan Sangsi administratif  kepada para perusahaan berupa tiga macam, yakni paksaan penghentian kegiatan, membekukan ijin usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Mudah-mudahan tahun 2015 ini benar-benar diterapkan sangsi hukum bagi pembakar lahan dan hutan yang menimbulkan bencana asap baik perusahaan maupun perorangan. Jangan sampai Kita Tidak Pernah Belajar dari Keberadaan Bencana Kabut Asap ini.

“Merusak alam adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip kemanusian. 
Apapun alasannya, merusak alam tidak bisa dibenarkan”  
(Bogor, 20 Oktober 2015 dari berbagai sumber)





15 comments:

  1. Mata hati telah dibutakan oleh materi dan gengsi sehingga negeri yang asri ini harus bersedih dari wajah yang selama ini berseri..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betuuuul...yng dilihat cuman investasi aja gak dipedulikan kelestarian lingkunga..semua lahan gambut mau di olah air dikeringkan...pas kemarau kering...lalu terbakar dan dibakar...sementara itu anak cucu kita tidak ditinggali lagi lingkungan yg asli..

      Delete
  2. yup! 1 pertanyaan sederhana saja. "Kapan kita mau belajar?"

    ReplyDelete
    Replies
    1. sdh saat nya Kita belajr sdh 70 tahun umur NKRI ...Keke...

      Delete
    2. terus sdh pinter langsung eksekusi ilmu yg didapatkan...

      Delete
  3. Banyaknya para oknum terkait jadi pemerintah setengah setengah memberi sanksi kepada para pelakunya... Kurang tegas. jadi para pelakunya semakin berani melakukan tindakan pembakaran hutan...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul banget...banyaknya dana-dana siluman...untuk menutup itu semua jdi pembiaran berlangsung teruss

      Delete
  4. bagitulah kita kang, kalau urusan belajar emang padalemot, selama perut jadi yang utama maka ketamakan menjadi yang utama, soal bencana tidak lagi diperdulikan, Undang-undang sehebat apapun kalau para pembuat undang-undang dan pihak terkaitnya masih tamak akan menjadi sia-sia belaka

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nach ini dia mental sebagian petinggi kita..padahal sudah tau siapa pelaku..dimana kejadian ada barang bukti. tapi tetap dibiarkan..jadi selalu berulang-ulang pembiaran ni terjadi.. Undang Undang dibuat tdk otmatis dieksekusi....

      Delete
  5. memang sangat mengganggu sekali ya mas kabut asap saat ini, di medan saja sudah kelihatan asapnya walaupun masih sedikit ;D

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bettull...di Jambi, Riau dan Sumsel menurut info media sdh sampai merenggut jiwa...khususnya anak - anak...selain itu yg terkena ISPA sdh banyak.

      Delete
  6. Jika masih banyak,,manusia-manusia serakah,,hal ini akan terus terjadi mas...

    ReplyDelete
    Replies
    1. ini lah dilema Indonesia...banyak sekali pemangku kepentingan yg memikirkan kepentingan nya aja...

      Delete
  7. Yang hukumannya berat seperti koruptor saja nggak banyak yg kapok, apalagi hukuman ringan bagi perusahaan pembakar.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nach ini la dilemanya belom jadi bangsa pembelajar sejati...sdh tau Korupsi melanggar hukum, sdh tau membakar hutan merusak lingkungan dan menyengsarakan org lain dan juga dirinya sendiri, masih aja diulangi terus....Efek jera nya juga belom ada. Berarti harus ada Extraordinary hukuman...

      Delete