Breaking News
Loading...
Monday, November 2, 2015

Info Post

Nasib Gurandil Nasib Penambang Liar Gunung Pongkor
Ini Emasku..Mana Emas mu


Nasib Gurandil serba susah, gak kerja enggak makan, kerja  banyak larangan dan  banyak resiko. Di zaman serba susah sekarang ini orang mau mertaruhkan apa saja hanya untuk sekedar makan, tidak peduli dengan resiko apapun yang akan dihadapi.

Gurandil istilah diberikan untuk penambang emas liar di Gunung Pongkor. Entah kenapa diberikan nama Gurandil. Lokasi Gunung Pongkor ini sudah ditertibkan melalui Operasi Gabungan oleh pihak PT.Antam bekerjasama dengan Pemda dan Aparat keamanan pada 19 September 2015 lalu dan sudah diberikan pelatihan alih profesi juga eks gurandil akan diperhatikan melalui dana CSR.

Nasib Gurandil tak ubahnya nasib pedagang-pedagang yang berada disekitar penggalian liar Gunung Pongkor terpaksa mengurangi aktivitas, dan berkemungkinan gulung tikar.

Namun akhir-akhir ini Pesona kilauan Emas itu selalu menggoda Gurandil, selalu akan datang tak peduli jauhnya lokasi penambangan, sulitnya jalan dan juga ada larangan untuk nambang di lokasi Gunung Pongkor ini.

Apalagi Harga emas di pasaran saat ini berkisar Rp 503.000,- sedangkan  dilevel Gurandil berkisar Rp 250.000 – 300.000, selalu memanggil minat Gurandil untuk mencarinya. Lebih-lebih tidak susah memasarkan emas hasil galian. Di lapangan biasanya sudah ada penadah atau pemodal penambangan liar.

Beberapa saat ini Gurandil kembali lagi mendatangi Gunung Pongkor ini, baik pelaku lama ataupun pendatang baru. Salah satu lokasi yang didatangi Lubang Kunti Desa Bantar Karet Gunung Mas Pongkor Kec.Nanggung Kab.Bogor.

Susahnya menghentikan Gurandil (penambang liar khususnya emas) ini, juga sempat Kami rasakan sewaktu terlibat survey eksplorasi di Desa Kailupa Halmahera Utara, belum tau ada tidaknya kandungan emas, sudah banyak Penambang Liar yang datang, baik dari penduduk lokal maupun dari luar daerah.
 
Kayak gini contoh lobang galian tambang liar 

Kekhawatiran berbagai pihak terhadap penambangan liar Gunung Pongkor ini terbukti sudah, 28 Oktober lalu terjadi longsoran di Blok Kunti, sebanyak 12 Gurandil tertimbun longsor, lokasi lubung diatas bukit dengan kemiringan 100 sampai 200 meter, dimana sisi kiri ada jurang dan sisi kanan ada longsor tebingan.

Karena lubang penggalian sangat kecil berkisar 50 cm menyulitkan untuk di evakuasi. Evakuasi harus menggunakan alat-alat sederhana “cangkul, skop dan pahat, namun pihak SAR, Polres, TNI dan PT.Antam juga tetap menyiapkan alat berat.

Info terakhir,  Tim SAR akhirnya menghentikan pencarian 12 jasad gurandil yang tertimbun di lubang Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) karena tim yang diterjunkan ke lokasi tidak mempunyai keahlian untuk melakukan evakuasi korban longsoran dan memiliki pengelaman penyelamatan dalam saluran tambang dengan diameter yang sempit., sehingga untuk masuk ke dalam lobang galian emas liar itu tidak berani mereka kerjakan.

Lubang galian tambang liar agak gedean dikit

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan keprihatinannya atas peristiwa longsor di kawasan penambangan emas illegal di Gunung Pongkor, Kab.Bogor “Tambang rakyat illegal selalu seperti itu. Padahal Pongkor sudah ditutup secara resmi, tetapi masih ada saja yang berkegiatan disana” ujar Heryawan di Gedung Sate Rabu (28/10).

Selanjutnya Heryawan menuturkan “pengawasan akan diperketat terhadap penambangan illegal, namun pengawasan harus dilakukan seluruh pihak, mulai dari dinas terkait dengan penambangan serta aparat hukum”.

Serba susah memang menangani tambang liar ini pengalaman selama ini memberikan Kita pelajaran bahwa dimana ada usaha yang mendatangkan uang banyak apapun resikonya akan tetap ramai didatangi masyarakat, tak terkecuali ada pihak-pihak tertentu dengan membekingi, baik dari kaum pemodal, preman/keamanan swasta, maupun aparat pemerintah tidak mau ketinggalan.

Sudah berlaku hukum bisnis ada istilah take and give. Kami berikan kalian rasa aman dan memperbolehkan berkegiatan, tapi jangan lupa bagian kami diberikan juga.

Namun Law Enforcement harus tetap ditegakkan, Undang-Undang tentang pertambangan sudah cukup lengkap mulai dari UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Kepmen nya, tinggal menerapkan peraturan dan melaksanakan sangsi nya.

Walahualam



10 comments:

  1. Iya kayaknya serba susah ya mengenai gurandil atau penambang liar ini, berhubungan dengan kebutuhan dan juga sanksi hukum... :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya ni di zaman semua harga mahal ni..pememrintah hsr terlibat cari alternative pengahasilan gurandi dibidang lain...

      Delete
  2. emas kan harganya mahal, jadi wajar banyak orang yang ingin nyari emas meskipun ilegal, apalagi sekarang kan ekonomi kita lagi terpuruk yah.

    ReplyDelete
    Replies
    1. itulah daya pikat emas...harga mahal banyak penadah...tapi perisiko tinggi..

      Delete
  3. Jadi ingat saat ditemukan daerah berpotensi emas di daerah saya, walaupun sudah dilarang masih banyak yang berbondong-bondong ke sana, kebutuhan ekonomi... Untung saja tidak ada kecelakaan kerja, ya..selain kejar-kejaran dengan pihak pengamanan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. pasti ada yg dateng kalo diketahui ad potensi Emas....

      Delete
  4. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete