Rehabilitasi
Pecandu Narkoba yang diterapkan Kepolisian Republik Indonesia sungguh
mengecewakan. Kenapa Gan, Karena Info yang mengejutkan keluar dari Kepolisian
Republik Indonesia, petinggi Polri telah mengeluarkan
Telegram Rahasia (TR) yang mewajibkan Polda, Polres dan Polsek untuk
merehabilitasi setiap pengguna atau pecandu narkoba yang tertangkap.
TR
berkode STR/865/2015 tertanggal 26Oktober 2015 tersebut menyebutkan dalam penanganan kasus Narkotika, harus
dilakukan Assessment atau penilaian oleh tim Assessment terhadap setiap
tersangka.
Bila
hasil assessment menyatakan tersangka adalah PECANDU, maka setiap jajaran Polda,
Polres, Polsek hingga Pospol wajib untuk MEREHABILITASI dan tersangka TIDAK
DITAHAN.
Artinya Negara mewajibkan merehabilitasi Pecandu Narkoba dimanapun ditangkapnya, bila
ditempat itu tidak ada Tempat Rehabilitasi Pemerintah harus direhabilitasi di
tempat rehabilitasi swasta yang akan dibiayai oleh Negara... eunak kali
khan...heee
Menyikapi
TR tersebut Saya sebagai orang awam jadi bingung, mau dibawak kemana urusan
Pemberantasan Narkoba ini Bukannya bikin efek jera dengan menghukum Pengedar
dan Pemakai dari awal tertangkap.
Khan
sudah jelas ada Hukum Ekonomi dimana “Suplay dan Demand”. Ada pemasuk karena
ada permintaan. Jadi kalau Pecandu dieunakan selaku Demand, maka Pengedar
(suplay) semakin subur menjalankan usaha bisnis NARKOBA nya.
Walaupun
dikesempatan lain, Kabakreskrim menyatakan bahwa bukan berarti kasus Narkoba
nya dihentikan sampai disini “Rehabiitasi ini tentu akan dilanjutkan hingga ke
meja hijau, tentunya hasil persidangan tersebut itu yang akan menentukan
hukuman apa yang akan diberikan pada tersangka yang masuk kategori
Pengguna/Pecandu”.
Walaupun
demikian menurut pendapat Saya, seharus tidak perlu ada TR tersebut,
Pemberantasan Narkoba harus tegas sejak awal.
Pengalaman lapangan selama ini bahwa Indonesia sudah masuk kategori
Bahaya Narkoba.
Peredaran Narkoba sudah menyusup sampai ke desa-desa di pedalaman. Karena
beberapa waktu lalu sewaktu kerja di beberapa desa di Kec.Rawas Ilir
Kab.Muratara Sumatera Selatan, penggunaan Narkoba ini khususnya Sabu-Sabu sudah
sangat mengkhawatirkan, mereka dengan mudahnya mendapatkan Sabu-Sabu ini, yang
penting ada Uang untuk membelinya.
Menurut
info kawan-kawan yang masih di lapangan Kondisi tersebut hingga saat ini masih
seperti itu, apalagi bila TR berkode TR berkode STR/865/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 yang diterapkan ...wala hu alam.
Khan
Saya hanya orang awam gak ngerti kebijakan biginiaan...hanya bisa protes dari
jauh, kalau terlalu prontal dan bersifat menghasut nanti bisa kena “Hate Speach
(Ujaran Kebencian)” pula awak nie.
Juga
Hanyaaa bisa bengoooong....wae gan.
Kapan Kita mau Belajar dari Pengalaman
Sumber
http://bnn.go.id/portal/index.php/home
benr banget harusnya ga usah lah ada penyataan begitu. harusnya basmi aja dari mulai pengdar, pemakai.
ReplyDeletebener banget pasr akan hidup jika permintaan masih banyak. penggal aja padahal pemesannya juga
Itu yng bikin bingung...Pecandu Narkoba tidak bisa di Penjara (awal ketangkepnya)....heee...nanti bisa aja Pengedar pura-pura jadi Pecandu ...
Deletesepakat tuh dengan gan mangadul :)
Deletemas agus: memang sulit ya jadinya mengidentifikasi antara pecandu dng pengedar...apalagi bigboss nya
DeleteYoiii Kang Santri....krn Pengedar khan kebanyakan Nyandu juga....kali ya...
Deletekadang saya suka heran sama orang masih saja suka komsumsi narkoba,,,padahal dia sadar betul bahaya narkoba
ReplyDeleteheee...krn nurutin ajakan bandar narkoba dan memenuhi rayuan setan kali ya
Deletenmanya ja sudah kecanduan mas...persis juga dengan yang sudah kecanduan rokok...jelas2 ada tulisan "merokok sebabkan kanker mulut", "merokok dapat sebabkan kanker tenggorokan" dan bahaya lainnya...eh ya tetap aja masih banyak yang makai....termasuk saya wkwkwk :D
Deletesaya ikut menyimak dulu pak agus, soalnya belum begitu paham masalah ginian mas, hehehe
ReplyDeleteOkey dach kang Mukhlis...yg penting jauh dari Narkoba ya
Deleteah masak sih masss ;D
DeleteHahahahaha....kang santri
DeleteYah. urusan yang ini kadang bikin bingung. Tetapi beberapa waktu yang lalu saya diberitahu oleh BNN ketika pameran, sebaiknya sebeklum ketangkap di lapor aja, kalo ketangkap nanti masuk penjara. Gitulah kasarannya. Gak tau kalo ada aturan yang ini.
ReplyDeleteIya ni,,,mana slogan pemerintah saat in yang katanya mau "REVOLUSI MENTAL', apanya yang di revolusi wong Pecandu Narkoba aja di eunakan ..
Deletetapi kadang para pecandu atau pemakai sering membela diri dengan mengatakan bahwa mereka itu cuman korban.... padahal tetep aja sih yang kayak gitu gak bisa dijadiin alesan.....
ReplyDeleteBisa jadi gitu...dgn adanya SKR Polri ini nanti semua ngaku nya jadi Pecandu dan korban mafia Narkoba biar gak ditangkep..heeeee
Deleteorng kalau sudah kecanduan narkoba memang kasihan dan perlu untuk direhabilitasi...d tempat sy ada pesantren khusus untuk pecandu narkoba
ReplyDeleteNach bakal kebanjiran pasien rehabilitasi Narkoba tu Pesantren nya..
Deletekalau menurut saya, jika dia murni seorang pecandu memang seharusnya direhabilitasi. rehabilitasi itu nggak mudah loh, dan itu bagi pecandu merupakan hal yang sangat menyakitkan.
ReplyDeletekalau untuk penahanan bisa dilakukan kalau dia terbukti ikut mendistribusikan narkobanya. itu memang harus dihukum seberat-beratnya karena sudah merusak generasi muda. Dan kalaupun dia harus direhabilitasi kan bisa saja penahanannya dilakukan setelah rehabilitasinya selesai.
maaf sok tau :-d
betuul banget
Delete