Kita Tidak Pernah Belajar dari Keberadaan Bencana Kabut Asap, padahal kejadian timbulnya Asap akibat pembakaran hutan dan lahan sudah
terjadi berulang-ulang. Pembakaran hutan dan lahan selalu terjadi di musim
kemarau. Menurut pemberitaan harian Kompas sejak 1960-an sudah terjadi kebakaran
hingga saat ini. Bahkan terlihat ada peningkatan jumlah titik api dalam empat
dekade ini.
Kita semua baik pemerintah maupun
pihak investor dan masyarakat pemilik lahan seakan tak pernah belajar, bahkan
cenderung abai kalau sudah lewat bencana asap tersebut. Lebih-lebih kalau sudah musim hujan tiba.
Awalnya wilayah-wilayah yang terkena imbas
Bencana Asap meliputi P Sumatera (Riau, Jambi, Sumsel) dan Kalimantan (Kalteng,
Kaltim, Kalbar), namun saat ini sudah merambah sampai Jawa, Sulawesi, dan Maluku.
Menurut data Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan per 13 September 2015, terdata ada di 12 provinsi terbakar. Lahan terbakar
terluas berada di Riau, mencapai 2.025,42 hektar (ha). Provinsi dengan luas
lahan terbakar lainnya antara lain Kalimantan Barat (900,20 ha),
Kalimantan Tengah (655,78 ha), Jawa Tengah (247,73 ha), Jawa Barat (231,85 ha),
Kalimantan Selatan (185,70 ha), Sumatera Utara (146 ha), Sumatera Selatan
(101,57), dan Jambi (92,50 ha).
Sedangkan titik api di P.Sumatera sudah mencapai 944
titik dan P Kalimantan 222 titik (Sumber: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dari tahun-ketahun selalu terjadi pembiaran, tidak
ada sangsi hukum yang tegas terhadap pembakar lahan dan hutan.
Padahal sudah diketahui kerugian
akibat bencana asap ini, seperti ISPA yang mengakibatkan kematian. Tertundanya
kegiatan ekonomi semisal tidak bisa mendaratnya pesawat di kota-kota berasap
tebal, dan kegiatan-kegiatan lain yang terhambat (sekolah libur, kantor tutup
dan lain-lain).
Untuk menjerat pembakar hutan dan lahan ini, sudah
jelas ada Pasal-pasal pidananya yang tercantum di :
Undang-Undang
Perkebunan 39 tahun 2014, pasal 108:
Setiap Pelaku Usaha
Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar
Undang-Undang
Kehutanan, pasal 78
Pelaku pembakar hutan
dikenai hukuman beragam dari satu hingga 15 tahun penjara dengan denda Rp 50
juta sampai Rp 1,5 miliar.
UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 11
UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 11
- Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: badan usaha; dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
- Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sangsi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.
Pada kebakaran tahun-tahun sebelumnya, tidak ada sangsi apa pun bagi
pemegang izin yang lahannya terbakar, karena adanya pembiaran dan penegakan
hukum yang lemah, pelanggaran terus terjadi.
Walaupun pertengahan Oktober 2015, Bila Kita simak di pemberitaan di Media bahwa
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan
pihaknya telah menetapkan 12 perusahaan perkebunan
dan HTI sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dengan 2019 tersangka. Perusahan
tersebut ada di Sumsel, Jambi, Riau, Kalbar dan Kalteng. Menurut Badrodin, ada
dua perusahaan asing yang masuk jajaran 12 tersangka. Keduanya masing-masing
dari Malaysia dan Cina.
Sangsi-sangsi
yang akan diperlakukan pada perusahan pembakar hutan dan lahan tersebut
meliputi: Sangsi Pidana sesuai dengan Undang
Undang dan Sangsi
administratif kepada para perusahaan berupa
tiga macam, yakni paksaan penghentian kegiatan, membekukan ijin usaha, hingga
pencabutan izin usaha.
Mudah-mudahan tahun 2015 ini benar-benar
diterapkan sangsi hukum bagi pembakar lahan dan hutan yang menimbulkan bencana
asap baik perusahaan maupun perorangan. Jangan sampai Kita Tidak Pernah Belajar dari Keberadaan Bencana Kabut Asap ini.
“Merusak
alam adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip kemanusian.
Apapun alasannya, merusak alam tidak bisa dibenarkan”
(Bogor, 20 Oktober 2015 dari berbagai sumber)
Apapun alasannya, merusak alam tidak bisa dibenarkan”
(Bogor, 20 Oktober 2015 dari berbagai sumber)
Mata hati telah dibutakan oleh materi dan gengsi sehingga negeri yang asri ini harus bersedih dari wajah yang selama ini berseri..
ReplyDeleteBetuuuul...yng dilihat cuman investasi aja gak dipedulikan kelestarian lingkunga..semua lahan gambut mau di olah air dikeringkan...pas kemarau kering...lalu terbakar dan dibakar...sementara itu anak cucu kita tidak ditinggali lagi lingkungan yg asli..
Deleteyup! 1 pertanyaan sederhana saja. "Kapan kita mau belajar?"
ReplyDeletesdh saat nya Kita belajr sdh 70 tahun umur NKRI ...Keke...
Deleteterus sdh pinter langsung eksekusi ilmu yg didapatkan...
DeleteBanyaknya para oknum terkait jadi pemerintah setengah setengah memberi sanksi kepada para pelakunya... Kurang tegas. jadi para pelakunya semakin berani melakukan tindakan pembakaran hutan...
ReplyDeleteBetul banget...banyaknya dana-dana siluman...untuk menutup itu semua jdi pembiaran berlangsung teruss
Deletebagitulah kita kang, kalau urusan belajar emang padalemot, selama perut jadi yang utama maka ketamakan menjadi yang utama, soal bencana tidak lagi diperdulikan, Undang-undang sehebat apapun kalau para pembuat undang-undang dan pihak terkaitnya masih tamak akan menjadi sia-sia belaka
ReplyDeleteNach ini dia mental sebagian petinggi kita..padahal sudah tau siapa pelaku..dimana kejadian ada barang bukti. tapi tetap dibiarkan..jadi selalu berulang-ulang pembiaran ni terjadi.. Undang Undang dibuat tdk otmatis dieksekusi....
Deletememang sangat mengganggu sekali ya mas kabut asap saat ini, di medan saja sudah kelihatan asapnya walaupun masih sedikit ;D
ReplyDeleteBettull...di Jambi, Riau dan Sumsel menurut info media sdh sampai merenggut jiwa...khususnya anak - anak...selain itu yg terkena ISPA sdh banyak.
DeleteJika masih banyak,,manusia-manusia serakah,,hal ini akan terus terjadi mas...
ReplyDeleteini lah dilema Indonesia...banyak sekali pemangku kepentingan yg memikirkan kepentingan nya aja...
DeleteYang hukumannya berat seperti koruptor saja nggak banyak yg kapok, apalagi hukuman ringan bagi perusahaan pembakar.
ReplyDeleteNach ini la dilemanya belom jadi bangsa pembelajar sejati...sdh tau Korupsi melanggar hukum, sdh tau membakar hutan merusak lingkungan dan menyengsarakan org lain dan juga dirinya sendiri, masih aja diulangi terus....Efek jera nya juga belom ada. Berarti harus ada Extraordinary hukuman...
Delete